HeadlineNanggroe

Kantor Pertanahan Kota Langsa Gelar Pengambilan Sumpah Sertipikat Hilang untuk Pemohon

101
×

Kantor Pertanahan Kota Langsa Gelar Pengambilan Sumpah Sertipikat Hilang untuk Pemohon

Sebarkan artikel ini

Langsa – Kantor Pertanahan Kota Langsa pada 19 Maret 2025 melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah bagi warga yang kehilangan sertipikat tanah. Acara tersebut menjadi tahapan awal dalam proses penerbitan sertipikat pengganti yang dijamin legalitasnya melalui prosedur yang sah sesuai dengan ketentuan yang ada.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Langsa, Riza Fauzi, S.T., yang memimpin jalannya prosesi tersebut.

Dalam acara yang berlangsung penuh ketelitian dan kehati-hatian, para pemohon diharuskan mengucapkan sumpah sesuai dengan peraturan yang berlaku, untuk memastikan penggantian sertipikat tanah yang hilang dilakukan dengan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi.

Riza Fauzi mengungkapkan, langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen Kantor Pertanahan Kota Langsa dalam memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

“Kami pastikan setiap proses dilakukan dengan profesional, mengutamakan kepatuhan terhadap hukum, dan memberi rasa aman bagi pemohon,” tegasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *