LANGSA – Ketua Panitia Ajudikasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2024, Husni, S.ST., secara resmi menyerahkan sertipikat elektronik kepada warga Gampong Meurandeh, Selasa (18/2/2025). Penyerahan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum bagi kepemilikan tanah masyarakat.
Husni menjelaskan bahwa sertipikat elektronik yang diberikan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertipikat fisik. “Sertipikat ini adalah bukti kuat atas kepemilikan tanah warga. Dengan adanya kepastian hukum, masyarakat bisa lebih aman dalam memanfaatkan tanahnya,” ujarnya.
Selain itu, ia mengapresiasi partisipasi aktif warga Gampong Birem Puntong dalam program PTSL tahun ini. “Kesadaran masyarakat dalam mendaftarkan tanahnya semakin meningkat. Ini menunjukkan pemahaman akan pentingnya legalitas kepemilikan tanah,” tambahnya.
Penyerahan sertipikat ini disambut antusias oleh warga. Salah satu penerima sertipikat mengatakan bahwa kehadiran dokumen ini memberikan rasa aman bagi mereka. “Terima kasih kepada Kantor Pertanahan Kota Langsa dan semua pihak yang telah memfasilitasi kami dalam proses ini,” ujarnya.
Program PTSL merupakan inisiatif pemerintah dalam mempercepat pendaftaran tanah di seluruh Indonesia. Dengan adanya sertipikat elektronik, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dalam mengurus hak kepemilikan tanah tanpa perlu khawatir akan sengketa di kemudian hari.
Kantor Pertanahan Kota Langsa menegaskan bahwa pihaknya akan terus bekerja untuk memastikan seluruh warga mendapatkan haknya atas kepemilikan tanah secara adil dan transparan.(*)












