Langsa – Wali Kota Langsa terpilih, Jeffry Sentana S Putra, SE, menegaskan bahwa semua pihak harus menerima keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilkada 2024.
MK menolak gugatan yang diajukan pasangan calon nomor 03, Maimul Mahdi-Nurzahri, dan nomor 05, Fazlun Hasan. Keputusan ini disampaikan dalam sidang di Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2024), yang dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo.
Jeffry berharap tidak ada pihak yang memperpanjang polemik setelah keputusan MK diumumkan. “Saya ingin para pemohon dan pendukung calon nomor 03 maupun 05 menerima keputusan ini dengan baik. Kita harus fokus pada pembangunan Kota Langsa,” katanya usai Rapat Pleno KIP Langsa, Kamis (6/2/2025).
Menurut Jeffry, hasil sidang MK ini menandai babak baru bagi Kota Langsa. Ia ingin memastikan tidak ada lagi perpecahan di masyarakat maupun di DPRK. “Kita harus bergerak maju. Jangan ada lagi kegaduhan. Mari bersama-sama membangun Kota Langsa Juara,” tegasnya.
Sebagai langkah awal kepemimpinannya, Jeffry akan segera bertemu dengan Pj Wali Kota Langsa, Syaridin, untuk membahas sinkronisasi penyusunan APBK Langsa dengan 22 program kerja unggulan yang telah disiapkan.
“Kami akan menyelaraskan program kerja kami agar dapat berjalan dengan baik dan membawa manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.(*)
👍