Langsa – Kantor Pertanahan Kota Langsa kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2024. Dalam acara yang digelar di Gampong Jawa, Selasa (8/10/2024) sertipikat tanah resmi diserahkan kepada masyarakat setempat.
Penyerahan sertipikat ini menjadi momen penting bagi warga. Selain menjadi bukti sah kepemilikan tanah, sertipikat tersebut juga diyakini dapat meningkatkan nilai ekonomi dan investasi tanah. Kepala Kantor Pertanahan Kota Langsa mengungkapkan, “Dengan adanya sertipikat ini, kami berharap masyarakat dapat semakin sadar akan pentingnya pengelolaan tanah secara baik dan berkelanjutan. Ini adalah bagian dari upaya memberikan perlindungan hukum bagi semua.”
Program PTSL sendiri merupakan inisiatif pemerintah dalam mempercepat pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia. Dengan hadirnya sertipikat, diharapkan masyarakat tidak hanya mendapatkan jaminan hukum atas tanah mereka, tetapi juga mendorong penggunaan lahan secara bijak dan produktif.
Acara ini turut dihadiri oleh berbagai pihak yang berperan dalam kelancaran program tersebut. Kantor Pertanahan Kota Langsa juga menyampaikan apresiasi kepada semua yang telah mendukung, serta mengajak masyarakat untuk mendukung gerakan #SobaATRBPN dalam menciptakan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Warga pun diingatkan untuk tidak memberikan tips atau imbalan kepada petugas dalam proses pelayanan.
Penyerahan sertipikat ini menjadi bukti nyata upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kepastian hukum atas tanah. Semoga langkah ini membawa manfaat yang berkelanjutan bagi seluruh masyarakat Langsa.(*)