Kriminal

Polres Aceh Barat Tangkap Empat Wanita Terkait Kasus Pembakaran Barak Koperasi

213
×

Polres Aceh Barat Tangkap Empat Wanita Terkait Kasus Pembakaran Barak Koperasi

Sebarkan artikel ini

Meulaboh – Satuan Reserse Polres Aceh Barat menggelar konferensi pers pada Jumat (16/8/2024) terkait penangkapan empat wanita yang diduga terlibat dalam aksi pembakaran barak koperasi di Kecamatan Woyla. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat setempat.

Para tersangka, yakni H (55), AY (29), San (20), dan M (43), merupakan warga Desa Tumarom, Kecamatan Woyla, Kabupaten Aceh Barat. Mereka ditangkap berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 13 Juli 2024.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana, melalui Kasat Reskrim Iptu Fachmi Suciandy, menjelaskan bahwa keempat wanita tersebut diduga melakukan pembakaran dan perusakan secara bersama-sama. Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, termasuk tiga batang kayu bulat dan dua botol bekas minuman kemasan yang diduga berisi bahan bakar minyak (BBM).

Saat ini, keempat pelaku telah ditahan di rutan Polres Aceh Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, seorang terduga lainnya, berinisial R (38), tidak dilakukan penahanan karena dinyatakan positif hamil setelah menjalani pemeriksaan medis.

“Kepada para pelaku kita kenakan Pasal 187 ayat (1) jo Pasal 170 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ujar Iptu Fachmi.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *