Kriminal

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Ikan dan Pakan untuk Korban Konflik Aceh Timur Dilaporkan

215
×

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Ikan dan Pakan untuk Korban Konflik Aceh Timur Dilaporkan

Sebarkan artikel ini

Aceh Timur – Sebanyak 82 individu tengah diselidiki terkait dugaan korupsi pengadaan ikan dan pakan untuk bantuan korban konflik di Kabupaten Aceh Timur, dengan total nilai mencapai Rp 15,7 miliar.

Pihak kejaksaan telah memeriksa puluhan saksi terkait kasus ini. Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Aceh, Ali Rasab Lubis, investigasi masih berlangsung intensif untuk mengungkap seluruh detail kasus tersebut.

Dugaan korupsi ini terkait dengan pengelolaan dana oleh Badan Reintegrasi Aceh (BRA) pada tahun anggaran 2023. Dilaporkan adanya indikasi bahwa pengadaan ikan dan pakan yang diajukan oleh kelompok masyarakat penerima bantuan merupakan fiktif.

Ali Rasab Lubis menjelaskan bahwa saksi yang diperiksa meliputi para penerima bantuan yang mengklaim tidak pernah menerima ikan dan pakan yang disebutkan, serta pihak terkait lainnya seperti camat, kepala desa, rekanan, dan staf BRA yang terlibat dalam kegiatan tersebut.

Upaya penyidikan juga melibatkan konfrontasi antara saksi-saksi untuk memastikan keakuratan keterangan yang diberikan. Langkah ini sesuai dengan Pasal 116 ayat (2) KUHAP untuk mendukung pencarian bukti-bukti yang diperlukan dalam menetapkan tersangka.

Kejaksaan terus bekerja keras untuk mengungkap dugaan korupsi ini dan menyeret pihak-pihak yang terlibat bertanggung jawab.(*)

Sumber : Kompas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *