Kriminal

Polsek Rantau Selamat Berhasil Tangkap Tersangka Utama dan Bongkar Sindikat Penadah Motor Penggelapan

3917
×

Polsek Rantau Selamat Berhasil Tangkap Tersangka Utama dan Bongkar Sindikat Penadah Motor Penggelapan

Sebarkan artikel ini

Langsa – Tim Asuhan 49 Polsek Rantau Selamat berhasil menangkap tersangka utama, M.Y. alias H (34), di Dusun Genepo, Desa Buket Selamat, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur. Penangkapan dilakukan pada hari Minggu, 23 Juni 2024, sekitar pukul 17.00 WIB. Berdasarkan informasi yang diterima, tim segera bergerak ke lokasi persembunyian tersangka dan berhasil mengamankannya dalam waktu singkat.

Setelah diinterogasi, M.Y. mengakui keterlibatannya dalam aksi penggelapan bersama dua rekannya yang berinisial A.R. dan R.F. Mereka diketahui telah melakukan penggelapan satu unit sepeda motor Honda Vario milik Zubaidah binti Abdul Rahman pada hari Selasa, 4 Juni 2024, sekitar pukul 18.00 WIB di Dusun Teupin Gapeh, Desa Rantau Panjang, Kecamatan Rantau Selamat, Kabupaten Aceh Timur. Modus operandi mereka adalah meminjam sepeda motor dengan alasan mengambil uang, namun kemudian melarikan kendaraan tersebut.

Setelah membawa kabur motor, para tersangka menjualnya ke Desa Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro, Pemko Langsa, dengan harga Rp 1.550.000. Uang hasil penjualan dibagi rata antara ketiga tersangka.

Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH, melalui Kapolsek Rantau Selamat, Ipda Dede Moerdhany, SH, pada Sabtu (29/6), menyatakan bahwa keberhasilan ini adalah hasil kerja keras dan respon cepat tim terhadap informasi yang diterima. “Kami berkomitmen untuk terus memberantas kejahatan di wilayah ini demi menjaga keamanan masyarakat,” ujarnya.

Identitas tersangka lainnya yang berhasil ditangkap adalah A.S. (28), seorang wiraswasta dari Desa Geudubang Aceh, dan I.A. (37), seorang karyawan swasta dari Kota Lhok Seumawe, yang merupakan otak di balik aksi jual beli motor hasil kejahatan, serta H.A. (31), seorang wiraswasta dari Kota Lhok Seumawe, yang diduga sebagai penadah terakhir sebelum motor dijual kembali.

Operasi penangkapan dimulai pada Kamis (27/6), pukul 13.00 WIB, dengan penggerebekan pertama terhadap A.S. (28) di Desa Geudubang Aceh. Informasi dari A.S. kemudian mengarah ke penangkapan I.A. (37) di Lhok Seumawe pada Jumat (28/6), pukul 01.00 WIB. Selanjutnya, H.A. (31) berhasil diringkus di Dusun Makmur, Desa Batuphat Barat, pada pukul 02.00 WIB pada hari yang sama.

Dari hasil interogasi, A.S. mengaku membeli motor penggelapan dengan perantaraan I.A. seharga Rp 1.550.000 dan mengirimkannya ke alamat yang ditentukan. I.A. kemudian menjual motor tersebut dengan harga Rp 2.950.000 kepada H.A.

Pada saat penangkapan H.A., tim menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario beserta kwitansi pembeliannya. Ketiga tersangka saat ini telah diamankan di Rutan Polsek Rantau Selamat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polsek Rantau Selamat dalam memerangi kejahatan dan menjaga ketertiban di wilayahnya.(*)

Respon (3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *