Kriminal

Lagi !, Residivis Kasus Sabu Diringkus Sat Resnarkoba Polres Langsa

3139
×

Lagi !, Residivis Kasus Sabu Diringkus Sat Resnarkoba Polres Langsa

Sebarkan artikel ini

Langsa – Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa kembali meringkus ARS (30), warga Matang Payang Kecamatan Langsa Timur, seorang residivis kasus sabu yang baru saja bebas dari penjara setelah menjalani hukuman penjara 4,8 tahun di lapas kelas II B Langsa.

Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah,SIK,SH,MH melalui kasat Resnarkoba AKP Mulyadi,SH,MH, Kamis (25/04), menjelaskan bahwa pelaku diringkus 22 April 2024 sekira pukul 20.00 wib disebuah rumah Gampong Matang Seutui, Kecamatan Langsa Timur.

Penangkapan pelaku ini dilakukan atas informasi dari masyarakat, bahwa masih maraknya transaksi jual beli sabu di Kecamatan Langsa Timur yang dilakukan ARS seorang residivis kasus sabu tahun 2020 dan telah mendekam di jeruji besi selama 4,8 tahun setelah vonis hakim pengadilan negeri Langsa.

Kemudian, dari informasi itu anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan di daerah yang dimaksud, dan polisi melakukan penggerebekan didalam rumah Gampong Matang Seutui, Kecamatan Langsa Timur.

Dari situ, petugas mengamankan ARS bersama barang bukti sabu yang disimpan tersangka dengan cara disembunyikan dibawah lantai dibelakang kursi tamu rumah tersebut.

“Barang bukti yang kita amankan 7 paket sabu berat total 1,96 gram, 1 timbangan digital, 1 dompet, 1 gunting dan 1 plastik tembus pandang. Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Langsa untuk penyelidikan lebih lanjut”, pungkasnya. (**).

Respon (48)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *