Kriminal

Pria di Aceh Tamiang Diringkus Polisi Gegara Rudapaksa Anak Kandung

203
×

Pria di Aceh Tamiang Diringkus Polisi Gegara Rudapaksa Anak Kandung

Sebarkan artikel ini

Aceh Tamiang– Pria berinisial U (41), warga Kecamatan Sekerak Kabupaten Aceh Tamiang, diringkus Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang karena diduga telah Rudapaksa anak kandungnya.

“Pelaku berhasil diamankan di kediaman orang tuanya di Kecamatan Sekerak Kabupaten Aceh Tamiang Sabtu 20 April 2024 sekira pukul 22.00 wib”, kata Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang, AKP Rifki Muslim, Minggu (21/04).

Dijelaskannya, perilaku bejat tersangka itu diketahui setelah korban menceritakan kepada ibu kandungnya NH (31).

Lalu, ibu kandungnya melaporkan kejadian tersebut kepada perangkat kampung dan Bhabinkamtibmas dan membuat Laporan ke Polres Aceh Tamiang.

“Dari laporan dari istri pelaku, personel Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku di rumah orang tuanya di Kecamatan Sekerak,” terang Kasat.

Selanjutnya, pelaku langsung diamankan di Mapolres Aceh Tamiang guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (**).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *