Kriminal

Terbukti Bersalah, Oknum Komisioner KIP Langsa Divonis Penjara 1 Tahun 8 Bulan Penjara

3286
×

Terbukti Bersalah, Oknum Komisioner KIP Langsa Divonis Penjara 1 Tahun 8 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini

Langsa– Pengadilan Negeri Langsa menjatuhi hukuman penjara 1 tahun 8 bulan terhadap Iqbal Suliansyah oknum komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa atas kasus akun bodong Usman Udin.

Selain, itu terdakwa lainnya Fakran S adik iparnya dihukum penjara selama 1 tahun 4 bulan pada sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Langsa, Kamis (28/03).

Sidang yang pimpin hakim Ketua Dini Damayanti,SH yang juga Ketua PN Langsa, hakim anggota Riswan Herafiansyah, SH,MH, dan hakim anggota Imam Harrio Putmana, SH,MH.

Humas PN Langsa Imam Harrio Putmana,SH, MH yang dikonfirmasi mengatakan terdakwa Fakhran S dan Iqbal Suliansyah diperiksa dalam dua berkas perkara terpisah dan keduanya sudah divonis hakim.

Imam menjelaskan, kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum sehingga dijatuhi pidana penjara terhadap Iqbal Suliyansah 1 tahun 8 bulan dan Fakhran S 1 tahun 4 bulan.o

“Terhadap putusan itu, Jaksa Penuntut Umum masih pikir-pikir,” tandas Imam. (**).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *